asuransi

Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional. Lebih Baik Mana?


Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional. Lebih Baik Mana?

– Syariah merupakan sistem ekonomi yang tersesuaikan menurut syariat agama Islam. Di Indonesia sendiri, banyak lembaga keuangan yang sudah menerapkan sistem syariah pada pelayanannya, baik Bank, Pegadaian, Asuransi, dan juga lembaga keuangan lainnya.

Walaupun sistem syariah belum sefamiliar sistem konvensional, namun penggunaannya sudah makin banyak. Terbukti semakin menjamurnya lembaga keuangan yang menggunakan sistem syariah, salah satunya adalah asuransi syariah.

Perusahaan asuransi yang menerapkan sistem syariah pun bukan hanya perusahaan baru, namun perusahaan ternama juga menerapkannya, misalnya Allianz, Manulife, AIA, Sinarmas, dan juga Prudential. Bukan tanpa alasan, salah satu penyebabnya adalah karena masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam sudah mulai sadar akan kelebihan asuransi syariah ketimbang asuransi konvensional.

Yang jadi pertanyaan, apa sih yang menjadi perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional? Yuk mari kita pelajari bersama-sama, berikut penjelasannya:

Sebelumnya, baca juga: Pengertian dan jenis-jenis akad syariah.

Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional. Lebih Baik Mana?

Perjanjian Atau Akad

Dari sisi perjanjiannya sendiri, antara asuransi syariah dan asuransi konvensional sangat berbeda, dimana dalam asuransi syariah akad yang digunakan adalah akad Tabbaru’ dan Tijarah. Akad tabbaru’ merupakan akad hibah yang sifatnya tolong menolong, yaitu tolong menolong sesama peserta asuransi syariah ketika mendapat musibah misalnya, dan pihak Asuransi hanya sebagai pengamanat saja serta dalam hal pengamanat ini perusahaan asuransi syariah tidak boleh mencari keuntungan.

Untuk akad Tijarah, merupakan akad mencari keuntungan, akad ini digunakan untuk kepentingan administrasi, misalnya pengelolaan dana asuransi oleh perusahaan dan bagi hasil dari pengelolaan dana tersebut. Sedangkan pada asuransi konvensional, akad atau perjanjian yang digunakan adalah perjanjian jual beli pada umumnya.

Kepemilikan Dana Asuransi

Kalian sudah pasti tahu bahwa peserta asuransi diharuskan membayar premi kepada perusahaan, baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional sama saja. Tapi, kepemilikan dana yang sudah dibayarkan oleh peserta tersebut sangatlah berbeda. Di asuransi syariah, dana yang sudah dibayarkan tetap menjadi pemilik peserta, dan jika dikemudian hari peserta sudah tidak mampu membayar dana lagi maka peserta boleh mengambil dana yang sudah terbayarkan tersebut.

Dalam hal pengambilan dana tersebut, seharusnya peserta bisa mengambil seluruh dananya setelah dikurangi potongan Tabbaru’ yang jumlahnya tidak terlalu besar. Sedangkan dalam asuransi konvensional, karena akad yang digunakan adalah akad jual beli, maka dana yang dibayarkan oleh peserta asuransi sepenuhnya milik perusahaan. Dan jika peserta tidak sanggup membayar premi lagi, maka dana hangus dan tidak bisa diambil oleh peserta.

Prinsip Dasar

Perbedaan ketiga adalah dari prinsip dasar bagaimana asuransi syariah dan konvensional tersebut bekerja. Seperti yang saya singgung di atas, bahwa dalam asuransi syariah menganut prinsip saling tolong menolong antara peserta dengan peserta dan peserta dengan perusahaan. Maksudnya tolong menolong peserta dengan peserta adalah dalam hal pembayaran klaim (karena dananya masih menjadi milik peserta) jika terjadi sesuatu di mana perusahaan hanya sebagai pengamanat saja, bisa dibilang sebagai “prinsip berbagi risiko”.


Advertisement

Dan menjadi tolong menolong antara peserta dengan perusahaan selain menjadi pengamanat tersebut, juga dalam hal administrasi, pengelolaan dana, dan bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, prinsip yang digunakan adalah prinsip transfer risiko dari peserta ke perusahaan, di mana dana asuransi yang dibayarkan peserta menjadi milik perusahaan sepenuhnya dan akan dibayarkan oleh perusahaan juga ketika terjadi sesuatu dengan peserta, jadi bisa dibilang sebagai transfer risiko.

Pengelolaan dan Investasi Dana Asuransi

Dalam asuransi syariah, hal pengelolaan dan investasi dana yang terkumpul dari premi peserta dipertimbangkan dan dipergunakan untuk objek-objek yang diperbolehkan dalam agama Islam, termasuk yang syuhbat pun tidak diperbolehkan. Pengelolaannya harus transparan termasuk dalam pembukuan dananya. Serta keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dan investasi tersebut akan dibagi dengan sistem bagi hasil.

Sedangkan dalam asuransi konvensional, karena dana yang terkumpul tersebut sudah menjadi milik perusahaan, maka perusahaan bebas menggunakannya. Dalam hal pengelolaan dan investasi dana tersebut, perusahaan bebas memilih objeknya, baik halal atau haram yang penting berpotensi mendatangkan keuntungan bagi perusahaan. Keuntungannya pun sepenuhnya menjadi milik perusahaan dan pembukuan dana sangat tertutup dari peserta, karena memang dana tersebut bukan lagi milik peserta.

Pembukuan Dana

Karena asuransi syariah tunduk pada syariat Islam, maka dalam hal pembukuannya juga harus tunduk, sehingga pembukuan wajib dilakukan secara transparan oleh perusahaan asuransi. Dan memang, sebagai pemilik dana, peserta juga sangat berhak melihat pembukuan dana tersebut. Sebaliknya, dalam asuransi konvensional peserta tidak memiliki hak melihat perkembangan dana, sehingga perusahaan asuransi tidak diharuskan melakukan pembukuan yang transparan.

Pembayaran Klaim

Seperti yang telah saya singgung di atas juga bahwa baik dalam asuransi syariah maupun asuransi konvensional, pihak yang membayar klaim adalah perusahaannya. Tapi bedanya, di dalam asuransi syariah, perusahaan berlaku sebagai wakil dari peserta kepada peserta yang menerima klaim saja karena dana klaim tersebut memang milik seluruh peserta. Begitu sebaliknya dengan asuransi konvensional, pembayaran klaim dilakukan oleh perusahaan bukan sebagai wakil namun sebagai pemilik dana.

Dewan Pengawas

Di dalam asuransi syariah memiliki dua pengawas, yang pertama adalah hukum yang berlaku di Indonesia melalui badan yang berwenang, seperti OJK. Dan yang kedua adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugasnya memastikan perusahaan asuransi melakukan kegiatan operasinya sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan untuk asuransi konvensional, hanya memiliki 1 pengawas saja, yaitu hukum yang berlaku di Indonesia.

Pembayaran Zakat

Yang menjadi pembeda terakhir adalah adanya zakat pada asuransi syariah, dimana dari keuntungan yang diperoleh peserta dari pengelolaan dan investasi dana yang dilakukan perusahaan, nantinya ada zakat yang wajib dibayarkan. Sedangkan pada asuransi konvensional, tidak ada zakat.

Lebih Baik Mana?
Dari ulasan di atas, tentu kita bisa menilai sendiri mana yang lebih baik. Kalau dari saya, selain karena sesuai dengan syariat agama saya, secara itung-itung juga asuransi syariah lebih menguntungkan, lebih memberi aman dan kenyamanan dibanding asuransi konvensional. Jadi kalau saya boleh menyarankan, sebaiknya kalian menggunakan asuransi syariah saja.

Oh iya, asuransi syariah tersebut tidak hanya untuk umat Islam saja ya, umat agama lain juga boleh menjadi pesertanya, jadi jangan sungkan.

Selanjutnya: Pengalaman saya, kerja sambil bisnis sampingan. Suka atau duka?
—-
Oke ya kawan-kawan, itulah beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Semoga penjelasan di atas bermanfaat untuk kalian semuanya. Jangan lupa untuk share artikel ini juga ya, thanks dan salam sukses.


Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top