1. Perbankan Syariah
a. Pengertian Bank
Syariah
Syariah
Bank syariah adalah
bank yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan prinsip syariat Islam.
bank yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan prinsip syariat Islam.
b. Jenis Bank Syariah
Bank Syariah dapat
dibagi menjadi dua, yaitu:
dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Bank Umum Syariah
(BUS)
(BUS)
Bank Syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Unit Usaha Syariah
(UUS)
(UUS)
Unit kerja dari kantor
pusat bank umum konvensional, yang berfungsi sebagai kantor induk dari unit
usaha syariah dan /atau kantor cabang syariah.
pusat bank umum konvensional, yang berfungsi sebagai kantor induk dari unit
usaha syariah dan /atau kantor cabang syariah.
Selain dua jenis Bank
Syariah tersebut di atas. Terdapat satu jenis Bank Syariah lainnya, yaitu Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah atau dikenal dengan BPRS.
Syariah tersebut di atas. Terdapat satu jenis Bank Syariah lainnya, yaitu Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah atau dikenal dengan BPRS.
2. Akad dan Produk
Bank Syariah
Bank Syariah
a. Akad Transaksi
Untuk bank syariah,
akad menjadi dasar dalam setiap transaksi. Akad merupakan perjanjian atau
kesepakatan yang dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan
nilai-nilai syariah. Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab
(pernyataan pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan
kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.
akad menjadi dasar dalam setiap transaksi. Akad merupakan perjanjian atau
kesepakatan yang dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan
nilai-nilai syariah. Secara khusus akad berarti keterkaitan antara ijab
(pernyataan pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan
kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.
b. Produk Penghimpunan
Dana
Dana
1) Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah
merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun
badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip
menghendaki. Contoh; tabungan dan giro.
merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun
badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip
menghendaki. Contoh; tabungan dan giro.
2) Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah
kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk
melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan atau bagi hasil
berdasarkan nisbah/porsi yang disetujui bersama.
kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk
melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan atau bagi hasil
berdasarkan nisbah/porsi yang disetujui bersama.
c. Produk Pembiayaan
1) Pembiayaan Modal
Kerja
Kerja
Pembiayaan modal kerja
merupakan pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk
membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Akad yang digunakan adalah Mudharabah atau Musyarakah.
merupakan pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk
membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Akad yang digunakan adalah Mudharabah atau Musyarakah.
2) Pembiayaan
Investasi
Investasi
Pembiayaan investasi
digunakan diantaranya untuk pembelian gedung, mesin, dan tanah yang bersifat
jangka menengah atau jangka panjang. Akad yang digunakan adalah Murabahah,
Mudharabah, dan Musyarakah.
digunakan diantaranya untuk pembelian gedung, mesin, dan tanah yang bersifat
jangka menengah atau jangka panjang. Akad yang digunakan adalah Murabahah,
Mudharabah, dan Musyarakah.
3) Pembiayaan
Konsumtif
Konsumtif
Pembiayaan konsumtif
digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, baik untuk kebutuhan primer maupun
sekunder.
digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, baik untuk kebutuhan primer maupun
sekunder.
Akad yang digunakan
adalah Murabahah. dan Musyarakah.
adalah Murabahah. dan Musyarakah.
d. Produk.lasa
1) Wakalah
Wakalah adalah jasa
yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam bertransaksi. Contoh:
pengiriman uang.
yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam bertransaksi. Contoh:
pengiriman uang.
2) Kafalah
Kafalah adalah jasa
yang diberikan bank untuk menerima tanggung jawab dari nasabah yang disertai
dengan imbalan. Contoh: penjaminan proyek/pekerjaan.
yang diberikan bank untuk menerima tanggung jawab dari nasabah yang disertai
dengan imbalan. Contoh: penjaminan proyek/pekerjaan.
3) Hawalah
Hawalah adalah jasa
yang diberikan bank untuk menerima pengalihan utang/piutang dari nasabah
kepada/dari pihak lain. Contoh: anjak piutang.
yang diberikan bank untuk menerima pengalihan utang/piutang dari nasabah
kepada/dari pihak lain. Contoh: anjak piutang.
4) Rahn adalah jasa
yang diberikan oleh bank untuk memberikan pinjaman dengan menahan salah satu
harta milik peminjam sebagai jaminan. Contoh: gadai.
yang diberikan oleh bank untuk memberikan pinjaman dengan menahan salah satu
harta milik peminjam sebagai jaminan. Contoh: gadai.
5) Sharf
Sharf adalah kegiatan
jual beli mata uang. Contoh: jual beli US Dollar dengan Rupiah.
jual beli mata uang. Contoh: jual beli US Dollar dengan Rupiah.
Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.