Polri masih mengupayakan penerbitan red notice untuk Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus dugaan penodaan agama.
Adapun disebutkan sejumlah kendala yang dihadapi penyidik terkait penertiban red notice tersebut.
“Ya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Jadi kan red notice itu tidak kita ajukan ke Interpol Secretary General di Lyon langsung dikeluarkan. Mereka punya standar-standar yang harus dipenuhi, baru mereka akan keluarkan,” tutur Kadiv Hubinter Polri Irjen Johny Asadoma di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).
Johny enggan membeberkan lebih lanjut terkait kendala penerbitan red notice Jozeph Paul Zhang dalam rangkaian penyelesaian kasus dugaan penodaan agama.
“Itu konsumsi penyidik,” kata dia.
Terkendala Yuridiksi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang masih terkendala yuridiksi sehingga permintaan red notice tidak direspon oleh Interpol.
“Kami terkendala yuridiksi,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu 18 Agustus 2021.

Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.