Kata Syeikh Abdullah al-Siddiq al-Ghumari رحمه الله dalam tahqiq kitab Tanzih
al-Syari’ah al-Marfu’ah (hlm. 194):
al-Syari’ah al-Marfu’ah (hlm. 194):
“Hadis yang sangat daif (الواهي) sama seperti hadis palsu (الموضوع). Tidak boleh beramal dengannya dan tidak boleh meriwayatkannya
kecuali jika disertakan penjelasan tentang statusnya.”
kecuali jika disertakan penjelasan tentang statusnya.”
Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.