ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ
فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ
Allah
melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu dipotong tangannya dan mencuri
seutas tali lalu ia dipotong tangannya. [HR Bukhari]
Catatan
Alvers
Pada
tahun 1930, saat Amerika mengalami krisis ekonomi, Dikisahkan ada seorang nenek
tertangkap mencuri sepotong roti dengan dalih karena anak perempuannya sakit,
cucunya kelaparan, dan suaminya telah meninggalkan dirinya namun si penjaga
toko menolak untuk membatalkan tuntutan supaya kasus tersebut menjadi contoh
bagi orang lainnya. Hakimpun dengan berat hati tetap menjatuhkan hukuman
kepada sang nenek karena semua orang
sama di mata hukum, yaitu dengan membayar 10 dolar, atau penjara selama sepuluh
hari. Sang nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk. Tanpa disadarinya, sang
hakim mencopot topinya lalu meletakkan uang 10 dolar dalam topinya dan Ia
berkata : “Saya juga mendenda masing-masing orang yang hadir di ruang
sidang ini sebesar 50 sen karena tinggal dan hidup di kota ini dan membiarkan
seseorang kelaparan sampai sang nenek mencuri harus untuk menyelamatkan cucunya
dari kelaparan. Dan belakangan kisah ini
disebut dengan legenda karena diragukan faktanya. Kisah yang mirip juga sempat
viral terjadi di Prabumulih Lampung dengan kejadian nenek mencuri singkong dan
hakim marzuki yang kemudian diduga merupakan adaptasi dari kisah di atas. [Detik com] Lantas bagaimana hukum pencurian di dalam hukum Islam?
Islam
sangat menjaga hak asasi manusia, utamanya dalam enam perkara yang dikenal
dengan istilah “Al-Kulliyat As-Sittah”. Imam Al-Laqqany mengumpulkannya dalam
nadzam :
وَحِفْظُ دِيْنٍ ثُمَّ نَفْسٍ مَالْ نَسَبْ :: وَ
مِثْلُهَا عَقْلٌ وَعِرْضٌ قَدْ وَجَبْ
Wajib
hukumnya menjaga (1) Agama, (2) Jiwa, (3) Harta, (4) Nasab, (5) Akal dan (6)
Harga Diri. [I’anatut Thalibin]
Islam
menjaganya dengan cara menerapkan hadd (sanksi, Hukuman) atas setiap
pelanggaran dalam enam perkara tersebut.
Sanksi Riddah, Murtad; keluar dari agama adalah hukuman mati oleh
pemerintah jika tidak bertaubat. Sanksi dari Pelanggaran dalam Jiwa (membunuh)
adalah Qishash, Sanksi dari pelanggaran dalam Harta (mencuri minimal seperempat dinar, 1 Dinar = 4.25 Gram
emas) adalah potong tangan, Sanksi dari pelanggaran dalam Nasab (berzina)
adalah Hukum Rajam atau dicambuk 80 kali, (5) Pelanggaran dalam Akal (minum
miras) adalah dicambuk 80 kali dan (6) Pelanggaran dalam Harga Diri (menuduh
zina tanpa bukti) adalah dicambuk 80 kali.
Hadd
arti letterlijk-nya adalah mencegah. Hukuman disebut dengan hadd karena hadd
bisa mencegah seseorang dari melakukan perbuatan tercela. [I’anatut Thalibin]
Hadd mencuri dijelaskan dalam firman Allah SWT :
.وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا
أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ
حَكِيمٌ
Pencuri
Laki-laki maupun perempuan maka potonglah tangannya (sebagai) pembalasan bagi
apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana. [QS Al-Maidah : 38]
Dahulu
terdapat wanita terpandang dari kalangan Makhzumiyyah, ia tertuduh mencuri dan
terancam akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu
Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia menegosiasi kepada Nabi SAW. Mendengar
hal itu Nabi SAW bersabda : “Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu
hukuman hadd Allah?” “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dibinasakan
karena Jika orang yang mulia mencuri maka mereka biarkan saja namun jika orang
lemah yang mencuri maka mereka menerapkan hukuman hadd kepadanya”.
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ
فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Demi
dzat yang mana jiwa Muhammad berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah
putri Muhammad mencuri, maka akan aku potong tangannya.” [HR Bukhari]
Mencuri
adalah dosa besar hukumnya. Hal ini tidak hanya dilihat dari besarnya hukuman
dan laknat Allah terhadapnya, akan tetapi juga keimanan seseorang akan hilang
ketika ia mencuri. Nabi SAW bersabda :
وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ
مُؤْمِنٌ
Tidaklah
seseorang pencuri ketika mencuri dia dalam keadaan beriman. [HR Bukhari]
Mencuri
adalah perbuatan tercela terlepas dari besar atau kecil harta yang dicuri.
Mencuri sebutir telur atau tali bekas yang tak seberapa harganya jika hal itu
dilakukan sampai menjadi kebiasaan maka tidak mustahil satu saat pelakunya akan
mencuri benda yang lebih mahal (seperempat dinar atau lebih) sehingga ia akan
terkena hadd potong tangan. Hal ini sebagaimana ditegaskan Nabi SAW dalam
hadits utama di atas. [Fathul Bari]
Namun
demikian dalam sejarah Islam, hadd sebagaimana di atas tidak diberlakukan jika
pelakunya melakukan pencurian karena unsur “dlarurat” (terpaksa). Di zaman
Khalifah Umar, terjadi pencurian seekor unta milik orang dari kabilah Muzainah
yang ternyata kemudian ditemukan pencurinya adalah seorang budak dari Hatib bin
Abi Balta’ah. Khalifah Umar mengetahui bahwa pencurian terjadi karena sang
budak tidak diberikan makan oleh majikan sehingga ia kelaparan maka khalifah
mengampuninyan dan tidak jadi menjatuhkan hadd kepada budak yang mencuri namun
khalifah memberikan sanksi berat kepada sang majikan. Khalifah umar berkata :
وَاللَّهِ لَأُغَرِّمَنَّكَ غُرْمًا يَشُقُّ
عَلَيْكَ
Demi
Allah, Aku akan menyuruhmu memberi ganti rugi yang berat atasmu (yaitu dua kali
lipat harga unta). [Al-Muwattha’]
Hal
ini mengingatkan kita kepada jawaban Bahlul Al-Majnun ketika ditanya oleh Raja
Harun Al-Rasyid. Dalam kisah yang dikutip oleh Dr. Abdullah An-Nasher, Bahlul
menjawab :
اَلسَّارِقُ نَوْعَانِ سَارِقٌ عَنْ مِهْنَةٍ
وَسَارِقٌ عَنْ حَاجَةٍ. السَّارِقُ عَنْ مِهْنَةٍ تُقْطَعُ يَدُهُ أَمَّا
السَّارِقُ عَنْ حَاجَةٍ فَتُقْطَعُ رَقَبَةُ الْحَاكِمِ
Pencuri
itu ada dua macam, pencuri sebagai profesi dan pencuri atas dasar keterpaksaan.
Dalam kasus pencuri pertama maka yang dipotong adalah tangan si pencuri dan
dalam kasus pencuri kedua maka yang dipotong adalah leher hakimnya. [elnaser
wordpress com]
Wallahu
A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk makan sesuai
porsi kebutuhan dan kita selalu teringat mereka yang kelaparan sehingga mudah
berempati kepada fakir miskin di sekitar kita.
Salam
Satu Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Ngaji
dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo
Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu
Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada.
Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus
setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.