Selain terdapat beberapa jenisusaha pada suatu perusahaan, dalam praktik sering kita jumpai klasifikasi
perusahaan berdasarkan bentuk badan hukumnya. Terdapat tiga bentuk perusahaan
berdasarkan badan hukumnya, yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan
dan perusahaan perseroan
perusahaan berdasarkan bentuk badan hukumnya. Terdapat tiga bentuk perusahaan
berdasarkan badan hukumnya, yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan
dan perusahaan perseroan
Jenis-jenis Organisasi Perusahaan |
a. Perusahaan perorangan adalah perusahaan
yang modalnya dimiliki oleh satu orang pemilik. Pemilik umumnya merangkap juga
sebagai manajer. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha
Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah
makan, persewaan komputer dan internet.
yang modalnya dimiliki oleh satu orang pemilik. Pemilik umumnya merangkap juga
sebagai manajer. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha
Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah
makan, persewaan komputer dan internet.
b. Perusahaan persekutuan adalah perusahaan
yang modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk menyelenggarakan usaha
dengan nama bersama. Perusahaan persekutuan yang banyak dijumpai dalam dunia
bisnis di Indonesia adalah Firma dan CV.
yang modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk menyelenggarakan usaha
dengan nama bersama. Perusahaan persekutuan yang banyak dijumpai dalam dunia
bisnis di Indonesia adalah Firma dan CV.
c. Perusahaan perseroan
(korporasi) adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham. Setiap
pemegang saham adalah pemilik perusahaan. Pemegang saham dapat perorangan atau perusahaan
lain.
(korporasi) adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham. Setiap
pemegang saham adalah pemilik perusahaan. Pemegang saham dapat perorangan atau perusahaan
lain.
Perseroan dibentuk berdasarkan
peraturan pemerintah sebagai suatu badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.
Pemegang saham bertanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimilikinya. Perusahaan
perseroan dibedakan menjadi dua yaitu perseroan tertutup (PT) dan perseroan
terbuka (PTbk). Perbedaaan kedua perseroan adalah dapat tidaknya saham
perusahaan tersebut diperjual-belikan secara umum melalui pasar sekuritas
(Bursa Efek)
peraturan pemerintah sebagai suatu badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.
Pemegang saham bertanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimilikinya. Perusahaan
perseroan dibedakan menjadi dua yaitu perseroan tertutup (PT) dan perseroan
terbuka (PTbk). Perbedaaan kedua perseroan adalah dapat tidaknya saham
perusahaan tersebut diperjual-belikan secara umum melalui pasar sekuritas
(Bursa Efek)
Oleh: Umi Muawanah Dkk
Konsep Dasar Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2008
Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.