Topik

JUDI ONLINE


 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul
SAW bersabda :

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ
فَلْيَتَصَدَّقْ

Barang siapa yang berkata kepada
sahabatnya kemarilah Aku akan berjudi denganmu, maka hendaknya ia
bersedekah.”[HR Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Ada orang yang kena judi online.
Tabungannya ludes dan sekarang terlilit pinjol (pinjaman online). Diapun stes
dan saking dari stresnya terbesit dalam hatinya untuk mencuri bahkan bunuh
diri. Naudzu Billah… Ia menuturkan bahwa awalnya ia terobsesi memiliki uang
banyak dan akhirnya ia tertarik untuk bermain judi online. Dan akhirnya
sekarang baru sadar bahwa judi itu tidak membuatnya kaya namun sebaliknya
menjadikannya terpuruk.

 

Sebenarnya Al-Qur’an telah menyingkap
bahaya judi melalui penamaannya. Al-Qur’an menyebut kata judi dengan istilah
“maysir” yang berasal dari kata “yusr” yang artinya mudah. Menurut
Az-Zamaskhsyari hal ini dikarenakan judi dianggap sebagai upaya mendapatkan
kekayaan dengan mudah tanpa bekerja keras dan letih. Kata maysir bisa juga
diambil dari kata “Yasaar” yang berarti kekayaan karena judi itu “Sabab”
(menjanjikan kekayaan). [Tafsir al-Kasysyaf] Dan menurut Musthafa Darwis,
maysir diambil dari kata “Yasaar” yang berarti kekayaan. Hal itu dikarenakan
judi itu “salab” (bisa menghilangkan kekayaan). [I’rabul Quran wa bayanuhu].

 

Saya jadi teringat lirik lagunya bang haji
Rhoma irama. Lirik ini tepat sekali menggambarkan realita perjudian. “Judi
Menjanjikan kemenangan. Judi  Menjanjikan
kekayaan. Bohong, Kalaupun kau menang. Itu awal dari kekalahan. Bohong, Kalaupun
kau kaya. Itu awal dari kemiskinan. Judi Meracuni kehidupan. Judi Meracuni
keimanan. Pasti Kar’na perjudian Orang malas dibuai harapan. Pasti Karna
perjudian, Perdukunan ramai menyesatkan Yang beriman bisa jadi murtad. Apalagi
yang awam. Yang menang bisa menjadi jahat, Apalagi yang kalah. Yang kaya bisa
jadi melarat. Apalagi yang miskin. Yang senang bisa jadi sengsara. Apalagi yang
susah. Uang judi najis, tiada berkah. Uang yang pas-pasan Karuan buat makan.
Itu cara sehat ‘Tuk bisa bertahan. Uang yang pas-pasan. Karuan ditabungkan. Itu
cara sehat. ‘Tuk jadi hartawan. Apa pun nama dan bentuk judi. Semuanya
perbuatan keji. Apa pun nama dan bentuk judi. Jangan dilakukan dan jauhi..”

 

Banyak orang tertipu dengan mengira akan
mendapat uang banyak dari judi. Namun Tahukah Anda bahwa judi hanya menguntungkan
bandar. Mengapa demikian? Melalui algoritma dan pemrograman, para penjudi
diberikan kemenangan di awal dan kemudian tergoda untuk bermain kembali.
Padahal sistem operasi judi on line hanya akan memberikan kemenangan di awal
dan kemudian diatur bagi penjudi untuk memiliki peluang kemenangan kembali yang
sangat kecil yakni sebesar 0,000001 persen saja. Jadi pada prinsipnya, melalui
sistem pemrograman, bandar tetap berada di posisi diuntungkan dan meraih
keuntungan paling banyak. [rri.co.id]

 

Namun demikian banyak masyarakat yang
tidak mengetahui trik bandar ini sehingga aktivitas judi online di Tanah Air
terus mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir. Menurut data PPATK,
selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi dengan nilai total
Rp190 triliun. [katadata co ide] Polri sejak Januari sampai April 2024 telah
mengamankan 1.158 tersangka. [kompas com]

Dalam KUHP Pasal 303 bis Ayat (1)
dinyatakan bahwa Judi itu dilarang. Dan khusus untuk praktik judi online
dibahas dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat
(2) No.19 Tahun 2016 dengan ancaman Hukuman paling lama 6 tahun kurungan
dan/atau denda hingga Rp1 miliar. [iblam.ac.id]

 

Maka selain melanggar undang-undang, ada
banyak dampak negatif ketika seseorang terlibat perjudian dalam bentuk apapun.
Tentu saja, manajemen finansial akan terganggu, bahkan rusak. Mental pun
berpotensi terganggu ketika larut dalam harapan palsu menang judi. Maka dalam
hukum Islam, Judi jauh-jauh hari telah ditetapkan hukumnya. Ibnu Hajar
Al-Asqalani berkata :

وَالْقِمَارُ حَرَامٌ بِاتِّفَاقٍ ، فَالدُّعَاءُ إِلَى
فِعْلِهِ حَرَامٌ

Judi hukumnya haram secara mufakat para
ulama tanpa ada khilaf, dan mengajak untuk melakukannya pun juga dihukumi
haram. [Fathul Bari]

 

Maka dikarenakan mengajak orang lain untuk
berjudi adalah haram maka orang yang mengajak berjudi dia diharuskan
mensedekahkan uang yang hendak dijadikan taruhan judi sebagai sanksi dari
ajakan berjudi tersebut. Dalam hadits utama di atas Rasul SAW bersabda :
“Barang siapa yang berkata kepada sahabatnya : kemarilah Aku akan taruhan
(judi) denganmu. maka hendaknya ia bersedekah.”[HR Bukhari]

 

Keharaman judi ditegaskan dalam firman
Allah, yaitu :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ
فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
.

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya
minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan
anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung [QS Al-Maidah: 90]

 

Di sini ditegaskan bahwa judi adalah “Rijs”
yang diartikan sebagai “Khabits Mustaqdzar” (perkara yang jelek lagi
menjijikkan) namun setan menampakkannya sebagai sesuatu yang indah dan
menyenangkan. [Tafsir Jalalain] ayat ini lalu dilanjutkan dengan upaya
menyadarkan manusia bahwa judi tidak akan mendatangkan keuntungan namun
sebaliknya ia akan mendatangkan kerugian makanya melakukan judi membuat
seseorang merugi dan sebaliknya dengan menjauhinya seseorang akan beruntung.

 

Pada ayat berikutnya, Allah SWT berfirman :

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ
بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ
عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Dengan minuman keras dan judi itu, setan
bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian, dan
menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka
tidakkah kalian mau berhenti? [QS Al-Maidah: 91]

 

Pada ayat ini ditegaskan bahwa khamer
sebagaimana judi, itu akan menyebabkan permusuhan dan kebencian serta kelalaian
dari mengingat Allah dan dari melaksanakan shalat. Dan dengan ini, Al-Qurtubhi mengambil
kesimpulan bahwa :

فَكُلُّ لَهْوٍ دَعَا قَلِيْلُهُ إِلَى كَثِيْرٍ
وَأَوْقَعَ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ بَيْنَ الْعَاكِفِيْنَ عَلَيْهِ ، وَصَدَّ
عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهُوَ كَشُرْبِ الْخَمْرِ ، وَأَوْجَبَ أَنْ
يَكوُنَ حَرَاماً مِثْلَهُ

Setiap permainan yang menyebabkan
kecanduan, permusuhan, lalai dari mengingat Allah dan shalat maka statusnya
seperti meminum khamer, semestinya juga haram hukumnya.  [Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka
hati dan fikiran kita untuk tidak tergiur dengan perjudian dan kita semakin
yakin bahwa judi hanya akan mendatangkan kerugian dan permusuhan serta hanya
dengan menjauhinya kita akan beruntung.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi SAW  menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah
kita semua.


Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top