Peraturan

Kerancuan SIUJK Keluaran OSS dengan SBU dari LPJK


Dengan mulai diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan mulai berbondong-bondong mengurus izin online tersebut, salah satunya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain NIB, jika anda dari perusahaan konstruksi, maka Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) juga bisa diurus melalui sistem OSS ini.

Sayangnya, ada satu kendala yang sangat mendasar pada saat pengurusan SIUJK versi OSS ini, yakni berbedanya subklasifikasi lapangan usaha yang menggunakan standar KBLI 2017 terbitan Kepala BPS melalui Perka No. 19 Tahun 2017. Sementara SIUJK yang selama ini dipakai menggunakan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2014.

Sebagai informasi, SIUJK yang selama ini dipakai dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kota, dimana salah satu syaratnya adalah kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) keluaran LPJK.

Untuk melihat detail perbedaannya, bisa dilihat di link berikut:

KBLI 2017 (Konstruksi masuk ke kategori F)

Subklasifikasi Pelaksana Konstruksi
Subklasifikasi Perencana dan Pengawas Konstruksi

Info terakhir, hanya TDP dan SIUP yang mulai terintegrasi dengan OSS, dalam arti terbitan OSS lah yang akan dipakai, karena sudah terintegrasi dengan PTSP yang selama ini menerbitkan dua dokumen tersebut. Sementara SIUJK masih belum secara efektif terintegrasi, meskipun sudah bisa mengurus di OSS.


Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top