Peraturan

Konversi SBU, SKA dan SKTK Fisik ke Elektronik


Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bapak M. Basuki Hadimuljono yang ditetapkan tanggal 8 Maret 2019, dijelaskan bahwa per 30 September 2019 semua sertifikat fisik untuk Sertifikat badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) tidak akan berlaku dan fungsinya digantikan oleh sertifikat elektronik. SBU, SKA dan SKTK yang sedang dalam pengurusan sebelum tanggal terbit surat edaran ini akan diterbitkan masih dalam bentuk Sertifikat Fisik format lama. Sedangkan bagi yang mulai mengurus sejak/setelah Surat Edaran terbit, maka sertifikat yang akan diterbitkan sudah dalam bentuk sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI).

Perbedaan antara SBU, SKA, maupun SKTK fisik dengan elektronik, selain desain adalah jika pada sertifikat elektronik terdapat QR code khusus yang hanya bisa dibaca/diverifikasi melalui aplikasi LPJK Certificate Scanner yang bisa diunduh di Google Play Android maupun Applestore IOS. Berbeda dengan QR code yang tersedia pada sertifikat fisik yang bisa dibaca melalui QR code scanner umum.

Jika SBU, SKA dan SKTK anda masih berlaku lebih dari 30 September 2019, maka anda berhak mengklaim sertifikat elektronik atas SBU/SKA/SKTK yang anda miliki dengan terlebih dahulu mendaftar di aplikasi Klaim Sertifikat LPJK. Untuk lebih jelasnya silakan klik link berikut.

Klaim Sertifikat LPJK (SKA/SKTK)
Klaim Sertifikat LPJK (SBU)

Melalui Surat Edaran No. 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik, secara umum menjelaskan bahwa dalam rangka penerapan tertib administrasi penerbitan sertifikat dan pengamanan sertifikat terhadap pemalsuan, serta dalam rangka efektif dan efisien penerbitan sertifikat, maka diperlukan pemberlakuan sistem pengamanan sertifikat dalam bentuk elektronik. Penerbitan sertifikat dalam bentuk elektronik dihasilkan dari aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) yang digunakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sertifikat dalam bentuk elektronik memiliki fungsi yang sama dengan sertifikat dalam bentuk fisik sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran Menteri PUPR No. 06/SE/M/2019 dapat dibaca dan diunduh di bawah ini:

Sedangkan Tata Cara mendaftar di SIKI baik untuk tenaga kerja pemegang SKA/SKT maupun Badan Usaha untuk SBU bisa dipelajari melalui panduan di bawah ini: (download)

Panduan Konversi SBU ke Sertifikat Digital

Masuk ke website SIKI LPJK (https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/administrator/register-bu), maka akan muncul tampilan berikut:

Isi data pada kolom yang disediakan lalu klik daftar, maka anda akan masuk ke halaman login. Jika sudah memiliki akun, bisa langsung ke link berikut (https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/administrator/login)

Masukkan email dan password pada kolom yang tersedia dan klik Sign in. Maka Anda akan masuk ke halaman Profil, seperti tampilan di bawah ini:

Sebelum bisa mengklaim sertifikat, anda perlu mengisi data Badan Usaha dengan mengklik link yang ada di sebelah kiri atas halaman profil. Maka akan muncul tampilan berikut:

Data yang perlu disiapkan pada pengisian halaman ini antara lain:

  • Nama Badan Usaha
  • Alamat
  • Provinsi
  • Kabupaten
  • Kode Pos
  • Telepon
  • Fax
  • Email
  • Website (opsional)
  • Bentuk Usaha (PT/CV/PB/UD/FA/Koperasi/BT/PD/Perorangan/Co.Ltd/Ltd/LLC/ ..dst)
  • Bentuk Badan Usaha (Badan Usaha Nasional, Badan Usaha PMA, Badan Usaha Asing, Perorangan)
  • Jenis Badan Usaha (Pelaksanaan, Perencanaan, Pengawasan, Konsultan Spesialis, Konsultan Lainnya, Jasa Konstruksi Terintegrasi)
  • Scan Kartu NPWP
  • Pas Foto 3×4 Penanggungjawab Badan Usaha (PJBU)
  • Foto Diri PJBU memegang SBU
  • Surat Pernyataan Badan Usaha (draft bisa diunduh disini)

Detailnya bisa dilihat seperti gambar di bawah ini:

Baru setelah anda melengkapi data perusahaan tersebut, langkah berikutnya bisa dilakukan, yakni proses klaim sertifikat digital SBU dengan mengupload scan asli SBU yang dimiliki. Jika Perusahaan anda memiliki lebih dari satu SBU, maka prosesnya harus diulangi sebanyak jumlah SBU yang dimiliki. Berikut tampilan pengisian data SBU:

Jika anda sudah isi dan upload scan SBU yang dimiliki, maka anda akan mendapatkan email notifikasi dari sistem SIKI LPJK memberitahukan bahwa data yang anda masukkan sedang dalam tahap verifikasi, dan akan diberitahukan jika dokumen sertifikat digital anda siap diunduh.

Update!

Kendala yang sering dihadapi saat konversi ke sertifikat digital, baik SBU maupun SKA/SKT adalah terlambatnya menerima email yang berisi Username dan Password (email kedua) untuk mengunduh sertifikat digital yang diajukan, terutama jika email yang didaftarkan menggunakan server khusus, misal @yourcompany.com. Sebaiknya email yang didaftarkan menggunakan email dengan provider umum yang biasa dipakai semisal @gmail.com, @yahoo.co.id, dst.

Jika Anda menemui kendala tersebut bisa langsung menghubungi LPJKN pada nomor 021-7201476, selanjutnya oleh petugas akan dikirimkan email yang berisi permintaan menyediakan email alternatif selain email yang terdaftar di akun SIKI LPJK Anda, hanya untuk keperluan pengiriman Username dan Password untuk mengunduh file sertifikat digital yang sudah jadi. Atau bisa langsung mendatangi kantor LPJKN di Jl. Wijaya 1 No. 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top