Berita

KPR Subsidi: Syarat, Ketentuan dan Tips agar KPR Dapat Diterima


Biasanya, perumahan subsidi ditawarkan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasaran, serta diikuti dengan berbagai fasilitas dan subsidi lainnya, seperti KPR Subsidi.

Apa itu rumah subsidi, yaitu program pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka bisa memenuhi kebutuhan rumahnya.

Seperti diketahui, harga hunian sangat fantastis. Inilah penyebab mengapa banyak masyarakat Indonesia belum memiliki tempat tinggal pribadi.

Bahkan sekelas “hunian sederhana” pun dibanderol nilai jual tinggi. Akibatnya, hanya sebagian orang saja yang mampu membelinya.

Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan program tersebut. Harapannya masyarakat menengah ke bawah bisa tinggal di rumah miliknya sendiri.

Apa Itu KPR Subsidi?

KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk bantuan perumahan subsidi ini dapat berupa dana murah jangka panjang, serta subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana.

Bantuan dalam KPR ini bisa diberikan secara konvensional maupun dengan prinsip-prinsip syariah, layaknya KPR syariah.

Bila berminat, Anda bisa mendapatkan informasi KPR subsidi dengan mengakses laman resmi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kebijakan tentang kredit hunian ini diatur sendiri oleh pemerintah, nah cara mengajukan KPR subsidi adalah harus memenuhi syaratnya.

Apa saja persyaratan mengambil rumah subsidi? Sebelum membahasnya sebaiknya ketahui dulu jenis-jenis KPR rumah subsidi yang disediakan oleh pemerintah.

Ada empat program yang diberdayakan oleh pemerintah, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketentuan dan Syarat KPR Subsidi

Berdasarkan informasi dari situs resmi pemerintah Indonesia, ketentuan dan syarat KPR subsidi adalah sebagai berikut.

Ketentuan

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan 65 tahu saat kredit rumah subdisi lunas.
  • Pemohon dan pasangan (jika ada) belum pernah memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Gaji pokok tidak lebih dari Rp8.000.000 untuk calon pembeli rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
  • Masa kerja pemohon minimal satu tahun.
  • Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Ada pun persyaratan mengambil rumah subsidi dari sisi dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Fotokopi kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Jika alamat tempat tinggal tidak sesuai alamat KTP, maka pemohon harus menyertakan surat domisili.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah/cerai.
  • Rekening koran tiga bulan terakhir.
  • Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
  • Dokumen persyaratan perumahan subsidi bagi pegawai:
    • Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
    • Fotokopi surat keterangan pengangkatan pegawai tetap/surat keterangan kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
  • Syarat beli rumah subsidi bagi wiraswasta:
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Syarat KPR subsidi untuk pekerja mandiri/profesional:
    • Fotokopi izin praktik.

Ketentuan dan syarat pengajuan KPR di atas bersifat umum. Bank penyalur subsidi pemerintah bisa saja menetapkan kebijakan serta syarat rumah subsidi yang berbeda.

Tips agar Permohonan KPR Disetujui

Penghasilan Pokok Tidak Lebih dari Ketentuan

Tips pertama agar permohonan KPR disetujui dengan cepat adalah, penghasilan pokok yang tidak lebih dari ketentuan yang sudah disebutkan di atas.

Informasi lengkap tentang ketentuan ini terdapat dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Salah satu isinya mengupas batasan penghasilan kelompok.

Belum Pernah Menerima Subsidi Pemerintah

Jika sudah pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah, maka bank penyalur tidak akan menyetujui permohonan KPR untuk rumah subsidi.

Jadi jangan kaget kalau permohonan KPR ditolak, meskipun dari segi penghasilan telah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Angsuran Tidak Lebih dari Sepertiga Gaji

Salah satu syarat KPR subsidi yang harus dipenuhi adalah pemohon harus memiliki penghasilan tetap. Nah, penghasilan ini harus mencukupi pembiayaan angsuran KPR.

Jumlah angsuran tidak boleh melebihi sepertiga penghasilan utama, sehingga penting mengetahui estimasi cicilan per bulan. Silakan gunakan simulasi KPR subsidi ini.

Tidak Memiliki Kredit Macet

Pemohon tidak boleh mempunyai catatan kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika catatan kredit Anda bagus, maka besar kemungkinan permohonan Anda untuk membeli rumah KPR subsidi disetujui oleh bank penyalur.

SUMBER


Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top