Bisnis

Market Spotter Bakal Beli Pi Coin? Seberapa Sahkah Mata Uang Digital Pi Network Ini?


Bang Ancis Lifestyle – Trend Pi Network awal tahun 2023 semakin meningkat usai listing ‘tanpa izin’ di bursa kripto Huobi Global.

Semenjak saat itulah, salah satu mata uang digital ini menjadi topik perbincangan yang hangat di kalangan penambang kripto.

Meski di Indonesia Pi Network masih dianggap ilegal karena belum terdaftar di Kementerian Perdagangan (Kemendag), namun pengguna di tanah air lumayan banyak.

Seberapa Sahkah Mata Uang Digital Pi Network Ini?

Terlepas dari itu semua, kabar terbaru dari Market Spotter kembali mengguncang dunia terutama niatnya untuk membeli Pi Coin sebanyak mungkin.

Pernyataan Market Spotter di media sosial ini tentu saja melahirkan kebingungan, terutama mereka yang pro Pi Network.

Menurut pandangan mereka, jika apa yang diungkapkan Market Spotter ini benar dilakukan, maka hal ini merupakan sebuah sejarah besar bagi mereka sejak pertama kali diluncurkan pada 2019.

Selain itu, ada juga beberapa pihak yang menganggap apa yang disampaikan Market Spotter dalam unggahannya di Twitter hanya sekedar mengikuti trend Pi Network yang semakin populer saat ini.

“I’m buying as much #PiNetwork as possible!!!” tulis Market Spotter dalam unggahan akun Twitter resmi @MarketSpotter.

Dikutip dari newsway.com.ng, dikarenakan Jaringan Pi masih dalam fase mainnet tertutup, itu tidak dapat diubah menjadi fiat. 

Market Spotter dapat memilih untuk menggunakan jendela P2P untuk transaksi tersebut. 

Namun, tidak jelas apakah Market Spotter lebih suka menggunakan token Pi yang terdaftar di bursa sebagai IOU atau tidak.

Nah, dengan unggahan tweet dariMarket Spotter ini – jika serius – maka hal ini bisa berarti Pi Network patut diperhitungkan meski di tanah air masih ilegal. Benar, begitu?***


Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Paling Populer

To Top