Hukum

Mewujudkan Indonesia Yang Demokratis Berlandaskan Hukum



Demokratis yang
berlandaskan hukum merupakan landasan penting untuk mewujudkan pembangunan
Indonesia yang maju, mandiri dan adil. Demokrasi dapat meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan, dan memaksimalkan potensi
masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam
penyelenggaraan negara. Hukum pada dasarnya bertujuan untuk memastikan
munculnya aspek-aspek positif dan menghambat aspek negatif kemanusiaan serta
memastikan terlaksananya keadilan untuk semua warga negara tanpa memandang dan
membedakan kelas sosial, ras, etnis, agama, maupun gender. Hukum yang ditaati
dan diikuti akan menciptakan ketertiban dan keterjaminan hak-hak dasar
masyarakat secara maksimal.
Untuk mewujudkan
Indonesia yang demokratis dan adil dilakukan dengan memantapkan pelembagaan
demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran masyarakat sipil sehingga proses
pembangunan partisipatoris yang bersifat bottom up bisa berjalan;
menumbuhkan masyarakat tanggap (responsive community) yang akan
mendorong semangat sukarela (spirit of voluntarism) yang sejalan dengan
makna gotong royong; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah;
menjamin perkembangan dan kebebasan media dalam mengomunikasikan kepentingan
masyarakat; melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum
dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak
pada rakyat kecil.
1.   
Penyempurnaan struktur politik
yang dititikberatkan pada proses pelembagaan demokrasi dilakukan dengan (a)
mempromosikan dan menyosialisasikan pentingnya keberadaan sebuah konstitusi
yang kuat dan memiliki kredibilitas tinggi sebagai pedoman dasar bagi sebuah
proses demokratisasi berkelanjutan; (b) menata hubungan antara kelembagaan
politik, kelembagaan pertahanan keamanan dalam kehidupan bernegara; (c)
meningkatkan kinerja lembaga-lembaga penyelenggara negara dalam menjalankan kewenangan
dan fungsi-fungsi yang diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundangan;
(d) memantapkan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah serta mencegah disintegrasi wilayah dan
perpecahan bangsa; (e) melaksanakan rekonsiliasi nasional secara tuntas; dan
(f) menciptakan pelembagaan demokrasi lebih lanjut untuk mendukung
berlangsungnya konsolidasi demokrasi secara berkelanjutan.
2.   
Penataan peran negara dan
masyarakat dititikberatkan pada pembentukan kemandirian dan kedewasaan
masyarakat serta pembentukan masyarakat madani yang kuat dalam bidang ekonomi
dan pendidikan. Di samping itu, penataan peran negara dan masyarakat diarahkan
pada penataan fungsi-fungsi yang positif dari pranata-pranata kemasyarakatan,
lembaga adat, dan partai politik untuk membangun kemandirian masyarakat dalam
mengelola berbagai potensi konflik sosial yang dapat merusak serta
memberdayakan berbagai potensi positif masyarakat bagi pembangunan. Upaya untuk
mendorong perwujudan masyarakat sipil yang kuat perlu juga memerhatikan pengaruh
pasar dalam kehidupan sosial politik nasional agar tidak terjadi ekses-ekses
negatif dan kesenjangan sosial yang merugikan kehidupan masyarakat.
3.    Penataan proses politik yang dititikberatkan pada pengalokasian/
representasi kekuasaan diwujudkan dengan (a) meningkatkan secara terus menerus
kualitas proses dan mekanisme seleksi publik yang lebih terbuka bagi para
pejabat politik dan publik serta (b) mewujudkan komitmen politik yang tegas
terhadap pentingnya kebebasan media massa serta keleluasaan berserikat,
berkumpul, dan berpendapat setiap warganegara berdasarkan aspirasi politiknya
masing-masing.
4.    Pengembangan budaya politik yang dititikberatkan pada penanaman
nilai-nilai demokratis diupayakan melalui (a) penciptaan kesadaran budaya dan
penanaman nilai-nilai politik demokratis, terutama penghormatan nilai-nilai
HAM, nilai-nilai persamaan, anti kekerasan, serta nilai-nilai toleransi,
melalui berbagai wacana dan media serta (b) upaya mewujudkan berbagai wacana
dialog bagi peningkatan kesadaran mengenai pentingnya memelihara persatuan
bangsa.
5.   
Peningkatan peranan komunikasi
dan informasi yang ditekankan pada pencerdasan masyarakat dalam kehidupan
politik dilakukan dengan (a) mewujudkan kebebasan pers yang lebih mapan,
terlembaga serta menjamin hak masyarakat luas untuk berpendapat dan mengontrol
jalannya penyelenggaraan negara secara cerdas dan demokratis; (b) mewujudkan
pemerataan informasi yang lebih besar dengan mendorong munculnya media-media
massa daerah yang independen; (c) mewujudkan deregulasi yang lebih besar dalam
bidang penyiaran sehingga dapat lebih menjamin pemerataan informasi secara
nasional dan mencegah monopoli informasi; (d) menciptakan jaringan informasi
yang bersifat interaktif antara masyarakat dan kalangan pengambil keputusan
politik untuk menciptakan kebijakan yang lebih mudah dipahami masyarakat luas;
(e) menciptakan jaringan teknologi informasi dan komunikasi yang mampu
menghubungkan seluruh link informasi yang ada di pelosok nusantara
sebagai suatu kesatuan yang mampu mengikat dan memperluas integritas bangsa;
(f) memanfaatkan jaringan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif
agar mampu memberikan informasi yang lebih komprehensif kepada masyarakat
internasional supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat meletakkan Indonesia
pada posisi politik yang menyulitkan: serta (g) meningkatkan peran lembaga
independen di bidang komunikasi dan informasi untuk lebih mendukung proses
pencerdasan masyarakat dalam kehidupan politik dan perwujudan kebebasan pers
yang lebih mapan.
6.    Pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum
nasional yang mantap bersumber pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum
termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum; perwujudan masyarakat yang
mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara
hukum; serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.
Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan hukum dengan tetap memerhatikan
kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya
untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan HAM,
kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran,
ketertiban, dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin
tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan pembangunan nasional akan makin
lancar.
7.    Pembangunan materi hukum diarahkan untuk melanjutkan pembaruan
produk hukum untuk menggantikan peraturan perundang-undangan warisan kolonial
yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat Indonesia serta
mampu mendorong tumbuhnya kreativitas dan melibatkan masyarakat untuk mendukung
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang mencakup perencanaan hukum, pembentukan hukum, penelitian dan
pengembangan hukum. Di sisi lain, perundang-undangan yang baru juga harus mampu
mengisi kekurangan/kekosongan hukum sebagai pengarah dinamika lingkungan
strategis yang sangat cepat berubah. Perencanaan hukum sebagai bagian dari
pembangunan materi hukum harus diselenggarakan dengan memerhatikan berbagai
aspek yang memengaruhi, baik di dalam masyarakat sendiri maupun dalam pergaulan
masyarakat internasional yang dilakukan secara terpadu dan meliputi semua
bidang pembangunan sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memenuhi
kebutuhan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara serta dapat mengantisipasi
perkembangan zaman. Pembentukan hukum diselenggarakan melalui proses terpadu
dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta sehingga menghasilkan produk hukum beserta
peraturan pelaksanaan yang dapat diaplikasikan secara efektif dengan didukung
oleh penelitian dan pengembangan hukum yang didasarkan pada aspirasi dan
kebutuhan masyarakat. Penelitian dan pengembangan hukum diarahkan pada semua
aspek kehidupan sehingga hukum nasional selalu dapat mengikuti perkembangan dan
dinamika pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, baik kebutuhan
saat ini maupun masa depan. Untuk meningkatkan kualitas penelitian dan
pengembangan hukum diperlukan kerja sama dengan berbagai komponen lembaga terkait,
baik di dalam maupun di luar negeri.
8.    Pembangunan struktur hukum diarahkan untuk memantapkan dan
mengefektifkan berbagai organisasi dan lembaga hukum, profesi hukum, dan badan
peradilan sehingga aparatur hukum mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya secara
profesional. Kualitas dan kemampuan aparatur hukum dikembangkan melalui
peningkatan kualitas dan profesionalisme melalui sistem pendidikan dan
pelatihan dengan kurikulum yang akomodatif terhadap setiap perkembangan
pembangunan serta pengembangan sikap aparatur hukum yang menunjung tinggi
kejujuran, kebenaran, keterbukaan dan keadilan, bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme, serta bertanggung jawab dalam bentuk perilaku yang teladan. Aparatur
hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional perlu
didukung oleh sarana dan prasarana hukum yang memadai serta diperbaiki
kesejahteraannya agar di dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur hukum
dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari pengaruh dan intervensi
pihak-pihak dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.
9.    Penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia dilaksanakan
secara tegas, lugas, profesional, dan tidak diskriminatif dengan tetap
berdasarkan pada penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM), keadilan,
dan kebenaran, terutama dalam penyelidikan, penyidikan, dan persidangan yang
transparan dan terbuka dalam rangka mewujudkan tertib sosial dan disiplin
sosial sehingga mendukung pembangunan serta memantapkan stabilitas nasional
yang mantap dan dinamis. Penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM)
dilakukan terhadap berbagai tindak pidana, terutama yang akibatnya dirasakan
langsung oleh masyarakat luas, antara lain tindak pidana korupsi, kerusakan
lingkungan, dan penyalahgunaan narkotik. Dalam rangka menjaga keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, penegakan hukum di laut secara
terus-menerus harus ditingkatkan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam
perundang-undangan nasional dan hukum internasional. Pemantapan lembaga
peradilan sebagai implikasi satu atap dengan lembaga Mahkamah Agung secara
terus-menerus melakukan pengembangan lembaga peradilan; peningkatan kualitas
dan profesionalisme hakim pada semua lingkungan peradilan; dukungan serta
perbaikan sarana dan prasarana pada semua lingkungan peradilan sehingga dapat
mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap citra lembaga peradilan sebagai
benteng terakhir pencari keadilan.
10.      Peningkatan perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum
yang tinggi terus ditingkatkan dengan lebih memberikan akses terhadap segala
informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan akses kepada masyarakat terhadap
pelibatan dalam berbagai proses pengambilan keputusan pelaksanaan pembangunan
nasional sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya
sebagai warga negara. Akibatnya, akan terbentuk perilaku warga negara Indonesia
yang mempunyai rasa memiliki dan taat hukum. Peningkatan perwujudan masyarakat
yang mempunyai kesadaran hukum yang tinggi harus didukung oleh pelayanan dan
bantuan hukum dengan biaya yang terjangkau, proses yang tidak berbelit, dan
penetapan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
11.      Penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan aparatur
negara dicapai dengan penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik
pada semua tingkat, lini pemerintahan, dan semua kegiatan; pemberian sanksi
yang seberat-beratnya kepada pelaku penyalahguna kewenangan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; peningkatan intensitas dan efektivitas pengawasan
aparatur negara melalui pengawasan internal, pengawasan fungsional, dan
pengawasan masyarakat; serta peningkatan etika birokrasi dan budaya kerja serta
pengetahuan dan pemahaman para penyelenggara negara terhadap prinsip-prinsip
ketatapemerintahan yang baik.

Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top