Padahal isinya menjelaskan tentang kesepakatan pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia (obyek atau kendaraan dijadikan jaminan), surat bukti serah terima kendaraan, asuransi dan materi informasi. Termasuk data konsumen, kondisi kendaraan, kondisi kredit, harga dan lain-lain termasuk di dalamnya.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.
Perjanjian fidusia ini dibuat untuk melindungi aset konsumen, sehingga pihak leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar. Perjanjian fidusia menerangkan, leasing yang ingin menarik kendaraannya harus melapor terlebih dahulu kepada pengadilan setempat.
Penarikan baru bisa dilakukan setelah pengadilan mengeluarkan surat penyitaan kendaraan. Kendaraan yang disita nantinya akan dilelang oleh pengadilan. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk membayar hutang kredit ke leasing. Jika ada sisa akan diberikan kepada konsumen.
“Apabila eksekusi tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum, seperti yang dilakukan debt collector (mata elang) dengan cara merampas di jalan dan mengambil secara paksa di rumah, bisa dikategorikan tindak pedana perampasan dan pencurian. Dan mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4”, jelas Bayu
Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.