Definisi Birokrasi
melalui kegiatan-kegiatan administrasi.
Dalam bahasa sehari-hari birokrasi diartikan dalam konotasi yang tidak menyenangkan (red tape), kekakuan dan birokratis (pengurusan yang berbelit-belit). Pengertian yang demikian bukan terjadi begitu saja tetapi melalui proses yang cukup panjang dan dialami oleh banyak orang yang pernah berurusan dengan pejabat (birokrasi).
Dikemukakan oleh “Max Weber” dalam buku “The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism” dan “The Theory of Social and Economic Organization”. Istilah Birokrasi berasal dari kata Legal_Rasional: “Legal” disebakan adanya wewenang dari seperangkat aturan prosedur dan peranan yang dirumuskan secara jelas. Sedangkan “Rasional” karena adanya penetapan tujuan yang ingin dicapai.
Menurut Sedarmayanti birokrasi merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan. Birokrasi adalah struktur organisasi digambarkan dengan hierarki yang pejabatnya diangkat atau ditunjuk, garis tanggung jawab dan kewenangannya diatur oleh peraturan yang diketahui (termasuk sebelumnya), dan justifikasi setiap keputusan membutuhkan referensi untuk mengetahui kebijakan yang pengesahannya ditentukan oleh pemberi mandat di luar struktur organisasi itu sendiri.
Birokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan atau pengaturan yang dilakukan dari meja ke meja secara terpisah. Maksud dilakukannya peraturan dan pengambilan keputusan secara terpisah-pisah itu adalah untuk menghindarkan terjadinya subjektivitas keputusan dan pengawasan pada satu tangan. Demikian pula dalam hal pengangkatan pejabatnya tidak didasarkan kehendak penguasa, tetapi didasarkan persyaratan yang objektif, seperti pendidikan, keahlian, pengalaman, dan senioritas.
Karekteristik Birokrasi
- Pembagian kerja
- Hirarki wewenang
- Program rasional
- Sistem Prosedur
- Sistem Aturan hak kewajiban
- Hubungan antar pribadi yang bersifat impersonal
Asas-Asas Birokrasi yang Baik
- Mengikutsertakan semua masyarakat;
- Transparan dan bertanggung jawab;
- Efektif dan adil;
- Menjamin adanya supremasi hukum;
- Menjamin prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi berdasarkan pada konsensus masyarakat;
- Memerhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan, termasuk menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.
Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.