Definisi Ruqyah
Secara etimologi qur’anic healing atau ruqyah memiliki arti menangkal segala sesuatu (segala macam bala, bencana dan segala bentuk penyakit, baik psikis maupun fisik) yang dapat membahayakan diri manusia dengan berpegang teguh pada al-Qur’an dan as-Sunnah.
Secara terminologi, terdapat berbagai rumusan pengertian tentang qur’anic healing atau ruqyah. Ini sebagaiamana yang tertulis dalam penegasan judul yaitu suatu istilah dari ayat-ayat al-Qur’an yang dibacakan pada orang yang sakit yang ditambahkan dengan doa-doa ma’tsurah, yang kita ulang-ulangi beberapa kali sehingga terjadi kesembuhan atas izin Allah SWT.
Syaikh Al-Bani mengatakan bahwa Qur’anic healing atau ruqyah adalah pembacaan doa-doa untuk memohon kesembuhan berupa ayat-ayat al-Qur’an serta hadits Nabi SAW. Sementara kebiasaan banyak orang yang mempergunakan kalimat-kalimat bersajak atau kalimat-kalimat lain yang tidak jelas maknanya, harus dihindari karena sering kali mengandung kekafiran dan kesyirikan.
Menurut Abdullah Abdul Aziz al-Aidan bahwa Qur’anic healing atau yang biasa disebut ruqyah adalah kumpulan ayat-ayat al-Qur’an, dzikir-dzikir perlindungan dan doa-doa yang diriwayatkan dari Nabi SAW yang dibaca seorang muslim pada dirinya, anaknya atau keluarganya guna mengobati gangguan kejiwaan yang menimpa, atau kejahatan mata manusia dan jin, atau kesurupan setan, atau sihir atau berbagai penyakit fisik yang menyerang.
Menurut syariat Islam, qur’anic healing atau ruqyah adalah bacaan yang terdiri dari ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits-Hadits Shahih untuk memohon kesembuhan kepada Allah SWT bagi orang yang sakit.
Jenis Ruqyah
- Ruqyah syariyah yaitu ruqyah yang benar menurut syariat Islam diantaranya dengan cara membacakan ayat Al-Qur’an, sebagaimana di antara nama surat Al-Fatihah adalah Ar-Ruqyah, meminta perlindungan kepada Allah, zikir dan doa dengan maksud menyembuhkan sakit.
- Ruqyah Syirkiyah adalah yang biasa dipraktikkan para dukun. Ruqyah di kalangan para dukun dikenal dengan istilah jampi-jampi atau mantra.
Hukum Ruqyah
Hukum menggunakan Ruqyah untuk mengobati penyakit adalah mubah (boleh). Bahkan syariat menganjurkannya. Berdasarkan nash-nash tekstual dalam Al Qur’an dan As-Sunnah. Dan tidak diragukan lagi, bahwa pengobatan dengan Al Qur’an AlKarim dan dengan nash-nash ruqyah yang tsabit (tetap) dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah terapi pengobatan yang sangat sempurna dan bermanfaat.
Syarat Ruqyah
Terapi Pengobatan dengan Ruqyah Syar’iyyah Al Hafizh Ibnu Hajar-rahumahullahu menjelaskan ”Para ulama telah berijma’ (bersepakat) akan bolehnya menggunakan ruqyah (dalam pengobatan) dengan terpenuhinya tiga syarat:
- Ruqyah tersebut dengan menggunakan Kalamullah (ayat-ayat Al Qur’an), atau nama-nama dan sifat Allah‘ Azza wa Jalla.
- Ruqyah tersebut harus diucapkan dengan bahasa Arab atau (boleh dengan-Pen) bahasa selain Arab yang dibaca dengan jelas dan difahami maknanya.
- Harus diyakini, bahwa yang memberikan pengaruh dan kesembuhan bukanlah ruqyah dengan sendirinya, tetapi yang memberi pengaruh adalah (izin dan) kekuasan Allah Azza wa Jalla.
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Ruqyah
Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.