Departemen RI

Sejarah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sejarah Depnakertrans)


Pada awal pemerintahan RI, waktu Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia menetapkan jumlah kementerian pada tanggal 19 Agustus
1945, kementerian yang bertugas mengurus masalah ketenagakerjaan belum ada
tugas dan fungsi yang menangani masalah-masalah perburuhan diletakkan pada
Kementerian Sosial baru mulai tanggal 3 Juli 1947 ditetapkan adanya kementerian
Perburuhan dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 tanggal 25 Juli
1947 ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan Kemudian berdasarkan
Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) Nomor 1 Tahun 1948 tanggal 29 Juli 1947
ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan yang mencakup tugas urusan-urusan
sosial menjadi Kementerian Perburuhan dan Sosial, pada saat pemerintahan
darurat di Sumatera Menteri Perburuhan dan Sosial diberi jabatan rangkap
meliputi urusan-urusan pembangunan, Pemuda dan Keamanan.

Pada pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS)
organisasi Kementerian Perburuhan tidak lagi mencakup urusan sosial dan
struktur organisasinya didasarkan pada Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1
Tahun 1950 setelah Republik Indonesia Serikat bubar, struktur organisasi
Kementerian Perburuhan disempurnakan lagi dengan Peraturan Kementerian
Perburuhan Nomor 1 tahun 1951. Berdasarkan peraturan tersebut mulai tampak
kelengkapan struktur organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur
organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur organisasi sampai
tingkat daerah dan resort dengan uraian tugas yang jelas. Struktur organisasi
ini tidak mengalami perubahan sampai dengan kwartal pertama tahun 1954. Melalui
Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 70 mulai te4rjadi perubahan yang kemudian
disempurnakan melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 77 junto Peraturan
Menteri Perburuhan Nomor : 79 Tahun 1954. Berdasarkan Peraturan tersebut
Kementerian Perburuhan tidak mengalami perubahan sampai dengan tahun 1964,
kecuali untuk tingkat daerah. Sedangkan struktur organisasinya terdiri dari
Direktorat Hubungan dan Pengawasan Perburuhan dan Direktorat Tenaga Kerja.

Sejak awal periode Demokrasi Terpimpin, terdapat
organisasi buruh dan gabungan serikat buruh baik yang berafiliasi dengan partai
politik maupun yang bebas, pertentangan-pertentangan mulai muncul dimana-mana,
pada saat itu kegiatan Kementerian . Perburuhan dipusatkan pada usaha
penyelesaian perselisihan perburuhan, sementara itu masalah pengangguran
terabaikan, sehingga melalui PMP Nomor :12 Tahun 1959 dibentuk kantor Panitia
Perselisihan Perburuhan Tingkat Pusat (P4P) dan Tingkat Daerah (P4D).
 

Struktur
Organisasi Kementerian Perburuhan sejak Kabinet Kerja I sampai dengan Kabinet
Kerja IV (empat) tidak mengalami perubahan. Struktur Organisasi mulai berubah
melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor : 8 Tahun 1964 yaitu dengan
ditetapkannya empat jabatan. Pembantu menteri untuk urusan-urusan administrasi,
penelitian, perencanaan dan penilaian hubungan dan pengawasan perburuhan, dan
tenaga kerja.

Dalam perkembangan selanjutnya, organisasi Kementerian Perburuhan yang
berdasarkan Peraturan tersebut disempurnakan dengan Peraturan Menteri
Perburuhan Nomor 13 Tahun 1964 tanggal 27 November 1964, yang pada pokoknya
menambah satu jabatan Pembantu Menteri Urusan Khusus.

Dalam periode Orde Baru (masa transisi 1966-1969), Kementerian Perburuhan
berubah nama menjadi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) berdasarkan Keputusan
tersebut jabatan Pembantu Menteri dilingkungan Depnaker dihapuskan dan sebagai
penggantinya dibentuk satu jabatan Sekretaris Jenderal. Masa transisi berakhir
tahun 1969 yang ditandai dengan dimulainya tahap pembangunan Repelita I, serta
merupakan awal pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJPT I).

Pada pembentukan Kabinet Pembangunan II, Depnaker diperluas menjadi Departemen
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, sehingga ruang lingkup tugas dan
fungsinya tidak hanya mencakup permasalahan ketenagakerjaan tetapi juga
mencakup permasalahan ketransmigrasian dan pengkoperasian. Susunan organisasi
dan tata kerja Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi diatur melalui
Kepmen Nakertranskop Nomor Kep 1000/Men/1975 yang mengacu kepada KEPPRES No 44
Tahun 1974.

Dalam Kabinet Pembangunan III, unsur koperasi dipisahkan dan Departemen Tenaga
kerja , Transmigrasi dan Koperasi, sehingga menjadi Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Depnakertrans). Dalam masa bakti Kabinet Pembangunan IV dibentuk
Departemen Transmigrasi, sehingga unsur transmigrasi dipisah dari Depnaker
Susunan organisasi dan tata kerja Depnakerditetapkan dengan Kepmennaker No. Kep
199/Men/1984 sedangkan susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Transmigrasi Nomor : Kep-55A/Men/1983.

Pada masa reformasi Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Transmigrasi
kemudian bergabung kembali pada tanggal 22 Februari 2001. Usaha penataan
organisasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus dilakukan dengan
mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2002 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja.

Terimakasih telah membaca di Piool.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.


Comments

Paling Populer

To Top